• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Pelaku Pembobolan Minimarket di Tasikmalaya ternyata Kepala Tokonya Sendiri

    Mikael Milang
    Selasa, 22 September 2020, September 22, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:14Z

     

    Pelaku Pembobolan minimarket di Tasikmalaya [foto;Merdeka.com]

    KoranElektronik.com - Terlilit hutang online seorang kepala toko minimarket di Kabupaten Tasikmalaya, nekat membobol tempat kerjanya sendiri. 


    Kepala Satua Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, menyebut pelaku pembobolan adalah RJ (30). Ia melakukan aksinya di minimarket tempatnya berkerja yang berlokasi di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu kemarin.


    "Tersangka RJ ini melakukan pencurian awalnya masuk ke dalam toko tersebut menggunakan kunci cadangan atau kunci serep. Lalu tersangka ini masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang berupa 1 unit DVR CCTV, uang tunai Rp 47.749.000 dari dalam brangkas dan rokok berbagai merek kurang lebih 300 bungkus," ujarnya, Selasa (22/9/2020).


    Sebelum melakukan aksinya, RJ sempat melakukan beres-beres pada Sabtu (5/9/2020) kemarin saat hendak tutup. Dia kemudian melihat sejumlah uang. RJ kemudian tidak mengunci brangkas tempat menyimpan uang tersebut.


    Agar pegawainya tak curiga, RJ menutup rolling door toko dan kunci brangkasnya diserahkan kepada pegawai lainnya.


    "Jadi seolah-olah tersangka tidak memegang kunci sehingga tidak ada yang curiga kemudian," jelasnya.


    Kemudian, tersangka RJ bersama anak buahnya pulang. Pada Minggu (6/9/2020) dini hari, RJ kembali datang ke toko menggunakan motornya sambil membawa kunci cadangan yang dipegangnya. RJ langsung menbuka gembok rolling door.


    Di dalam toko, RJ langsung melancarkan aksinya setelah sebelumnya sempat melepas atau memutuskan DVR CCTV.


    "Yang pertama kali diambil ini adalah uang, baru setelahnya mengambil rokok ratusan bungkus," ungkapnya.


    Uniknya, pelaku RJ sendiri kemudian melaporkan pembobolan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun dalam penyelidikan kepolisian, pelaku pembobolan mengarah kepada pelaku hingga akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


    "Saat diperiksa RJ ini mengaku kalau aksinya dilakukan karena terlilit hutang atau pinjaman online. Tersangka ini diketahui sudah berkerja selama 9 tahun. Atas perbuatannya, kepada tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1,3 dan 5 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.


    Sementara itu, RJ di hadapan kepolisian mengaku bahwa dirinya terpaksa meminjam uang untuk menutupi kehilangan barang yang kerap terjadi di tokonya. "Buat nutup ganti rugi barang yang hilang dicuri di swalayan. Kan sering. Saya harus bertanggung jawab sebagai kepala toko. Jadi saya pinjam terus ke online," ungkapnya.


    RJ pun mengaku sempat menggunakan uang hasil curiannya untuk melunasi hutang. Sisanya, digunakan berbagai keperluan. Sebagian lagi belum sempat digunakan dan kini menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. [MA/KE]

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +