• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Komplotan Pemalsu KTP Ditangkap Polisi di Jakarta Utara

    Mikael Milang
    Jumat, 11 September 2020, September 11, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:33:06Z
    Jumpa pers kasus pemalsuan KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Dok. Kumparan.com)

    Koranelektronik.com, Polisi membongkar komplotan pembuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Ada 5 orang tersangka yang ditangkap.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan komplotan ini beraksi sejak tahun 2018 hingga 2020. Mereka sudah raup keuntungan ratusan juta. Komplotan ini mematok harga pembuatan KTP palsu berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

    Sudjarwoko menambahkan, komplotan ini menyasar bagi warga yang benar-benar memiliki KTP secara cepat. Tak hanya itu, rupanya KTP ini sering digunakan warga yang ingin mengajukan kredit fiktif. 

    "Konsumennya adalah masyarakat yang membutuhkan. Di sini ada klarifikasinya, masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, kredit fiktif, menikah. Itu yang sudah kita data, itu sasarannya, orang-orang seperti itu," kata Sudjarwoko. 

    Jumpa pers kasus pemalsuan KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Dok. Kumparan.com)

    Menurut Sudjarwoko, KTP palsu ini hampir tak ada bedanya dengan KTP yang asli. Hanya saja di KTP palsu ini tak ada tanda chip seperti aslinya.

    Tersangka yang ditangkap yakni, DWM (45), berperan sebagai calo untuk mencari mangsa sebanyak-banyaknya. Lalu tersangka I yang berperan sama dengan tersangka DWM. Dan tersangka E berperan sebagai pemalsu KTP sedangkan tersangka FS dan LA berperan sebagai penyedia blanko bagi masyarakat yang membutuhkan untuk dibuatkan KTP.

    Jumpa pers kasus pemalsuan KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Dok. Kumparan.com)

    Saat ini polisi tengah memburu keberadaan 2 pelaku lainnya yang kini buron.
    Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undnag RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +