• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Kampanye : Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan LO Paslon Tertibkan APK Ketiga Paslon di Samarinda

    Mikael Milang
    Senin, 28 September 2020, September 28, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:32:07Z
    Foto : Satpol PP, Dishub, LO Paslon bersama Bawaslu sedang mengadakan penertiban APK

    Koranelektronik.com, Samarinda - Sesuai dengan janjinya, hari ini, Senin (28/09/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama pihak terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dan Ketiga Liaison Officer (LO) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.


    Penertiban ini dilakukan bertahap, di 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan yang ada di Kota Samarinda.


    "Kami (Bawaslu) bersama Dishub dan Satpol PP dan LO Paslon, melakukan penertiban mulai dari Jalan Siradj Salman hingga sampai simpang tiga Jalan Suryanata," terang Habibi, anggota Bawaslu.


    Ia mengatakan, penertiban dalam masa kampanye ini, dilakukan terhadap APK yang tidak sesuai aturan KPU dan merupakan APK yang telah terpasang sebelum penetapan Paslon atau APK Bapaslon.


    Seperti diberitakan sebelumnya bahwa APK yang ditertibkan adalah yang tidak memenuhi kriteria KPU antara lain ukuran, jumlah dan lokasi penempatan berkenaan dengan estetika dan keselamatan pengguna jalan.

    Foto : Penertiban APK oleh Satpol PP di depan Perumahan Batu Putih Jalan Suryanata Samarinda


    Salah satu LO Paslon yang ikut serta dalam penertiban, Awi mengatakan bahwa dari ketiga paslon yang seharusnya ikut dalam kegiatan penertiban, hanya satu yang hadir.


    "Dari tiga LO Paslon yang ada, hanya kami yang ikut serta hari ini, yang lain nga ada," ujar Awi yang mengemudikan mobil Partai Gerinda.


    Dalam penertiban ini, Satpol PP menggunakan mobil Patroli sedangkan Dishub menggunakan motor patroli dengan personil terbatas.


    "Jumlah orang yang diturunkan  dalam kegiatan ini sebanyak 18 orang," ungkap Roni salah satu anggota Satpol PP.


    Dari pengamatan awak media Koranelektronik.com, Penertiban puluhan APK dilakukan di sepanjang jalan besar, yang terpasang di pohon, di depan gang, di tiang kayu dan di dekat tempat ibadah.


    Editor : Santi Dwi Lestari

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +