Polres Cimahi mengamankan 2 pelaku pengedar obat aborsi (Foto :Whisnu Pradana ). (Detikcom) |
Koranelektronik.com, Dua perempuan diamankan personel Satresnarkoba Polres Cimahi karena nekat mengedarkan obat terlarang untuk menggugurkan kandungan pada akhir Agustus 2020.
Kedua pelaku berinisial SA (26) warga Kota Bandung, dan LY (31) warga Bandung Barat, nekat melancarkan bisnisnya via media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat aborsi. Padahal berdasarkan BPOM pun obat tersebut ilegal diperjualbelikan seenaknya karena ada senyawa yang berbahaya.
Kasus bisnis obat penggugur kandungan ini terungkap saat informasi yang diterima pihak kepolisian terkait maraknya aksi aborsi dengan mengonsumsi obat terlarang tersebut.
"Kami kemudian melakukan penyamaran sebagai pasien. Setelah cukup bukti, akhirnya tersangka pertama diamankan. Setelah introgasi, LN mendapat obat penggugur kandungan itu dari tersangka SC yang kemudian ditangkap di Kota Bandung" kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam.
Polisi berhasil mengamankan bermacam barang bukti berupa obat aborsi. Keduanya mengaku sudah 3 tahun menjual obat keras yang diedarkan secara online dari seseorang di Jakarta sampai akhirnya terjual kembali ke medsos.
"Untuk tarif per sepuluh butir dijual Rp 2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp 2,1 juta dari modal dasar Rp 400 ribu sekali transaksi," kata Andri.
Para tersangka sebelumya pernah mencoba obat tersebut untuk menggugurkan kandungan diri sendiri, karena berhasil kemudian mereka berpikir untuk mendapatkan keuntungan.
Rata-rata pemesanan obat terlarang itu usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya di bawah empat bulan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.