Foto : Proses pendataan kelengkapan berkas dari warga yang terpilih dalam program BSPS di Samarinda |
Koranelektronik.com, Samarinda - Sebanyak Puluhan Keluarga hadir di ruang serba guna Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda pada Rabu siang (02/09/2020).
Kehadiran puluhan keluarga tersebut, untuk melengkapi kekurangan data yang diminta oleh Koordinator Fasilitator (KF) sebagai syarat penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimatan Timur.
Bantuan ini berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun Anggaran 2020 dan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Erni Hasanah sebagai salah satu Koordinator Fasilitator mengatakan bahwa tugasnya adalah verifikasi, sosialisasi dan pembuatan proposal bagi warga penerima bantuan.
"Fasilitator itu yang memfasilitasi atau mendampingi masyarakat dalam menjalankan program BSPS, dari verifikasi, sosialisasi dan pembuatan proposal, baru diajukan ke kantor SNVT Penyediaan perumahan swadaya di Jalan MT. Haryono Samarinda. Dia yang menangani dari Kementerian PUPR ini," kata Erni.
Ditambahkannya, untuk Kota Samarinda, yang menerima bantuan ada 2 kecamatan yakni Kecamatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Samarinda Seberang.
"Untuk Kecamatan Samarinda Ulu, penerima bantuan berada di 4 kelurahan yaitu Kelurahan Air Hitam, Sidodadi, Bukit Pinang dan Gunung Kelua," terangnya.
Program BSPS di Samarinda dimulai sejak tahun 2016 dan diajukan oleh Kelurahan. Sedangkan untuk jumlah penerimannya ditentukan oleh Kementerian PUPR.
Dilansir oleh Bisnis.com, Program ini adalah salah satu upaya yang dilaksanakan Kementerian PUPR untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia, dan melalui program ini bisa menyerap ratusan ribu tenaga kerja," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid melalui siaran pers Rabu (10/6/2020).
Mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan Program BSPS adalah :
1. Warga Negara Indonesia(WNI).
2. Rumah tidak layak huni(RTLH) seperti atap bocor, dinding rusak dan lainnya.
3. Memiliki Legalitas Tanah artinya harus ada surat tanah.
4. Sudah Berkeluarga.
5. Masyarakat berpenghasilan rendah artinya dibawah UMP(Upah Minimum Provinsi).
Sedangkan untuk berkas yang dilengkapi adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Tanah. Khusus untuk Kota Samarinda tahun 2020, keluarga penerima bantuan Program BSPS sebanyak 590 keluarga.
"Tahun ini, penerima bantuan di Samarinda sebanyak 590 keluarga terdiri dari 320 keluarga dari Kecamatan Samarinda Ulu dan 270 Keluarga dari Kecamatan Samarinda Seberang, " tutur Erni kepada media Koranelektronik.com.
Lanjutnya, setiap keluarga penerima mendapatkan bantuan sebesar 17,5 Juta. Dari 17,5 Juta tersebut, 15 Juta untuk bahan bangunan dan 2,5 Juta untuk upah tukang.
"Jadi dari dana 17,5 Juta itu, akan ditransfer oleh PUPR ke rekening penerima, 15 Juta untuk bahan bangunan dan 2,5 Juta untuk upah tukang. Bahan bangunan ini berasal dari toko bangunan hasil rembuk bersama warga sedangkan untuk tukangnya, mereka cari sendiri," ujarnya.
Melalui Program ini, diharapkan menstimulasi warga agar dapat melakukan swadaya untuk turut memperbaiki rumahnya.
"Jadi syarat program ini, harus ada swadaya warga, kalau dari dana itu tidak cukup, warga bisa menambah dari dana yang dimilikinya, bahkan bisa dua kali lipat dari bantuan yang diberikan," ujar Erni
Foto : Erni & Tri, selaku Tenaga Fasilitator Program BSPS di Samarinda |
"Setelah selesai kegiatan, laporan di periksa oleh konsultan managemen provinsi BSPS lalu diserahkan ke kantor SNVT penyediaan perumahaan swadaya," tutupnya.
Penulis : Redaksi Samarinda
Editor : Santi Dwi Lestari