Polisi mengkap pelaku tawuran yang tewaskan pelajar di Jakarta Selatan. (Foto: Farih Maulana/detikcom) |
Koranelektronik.com, Jakarta - Polisi menangkap lima orang terkait aksi tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial MRR (17) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga pelaku diantaranya masih dibawah umur.
"Ada 5 yang kita amankan sebagai pelakunya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Polisi menghadirkan 2 pelaku dalam jumpa pers. Sementara itu, 3 pelaku lainnya tak dihadirkan dalam jumpa pers, karena masih dibawah umur.
Yusri menjelaskan, kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
"Pertama adalah WAP (19), ini dia yang melukai korban dengan pembacok pakai celurit di punggung korban. Kedu RH, dia juga ikut dalam tawuran dan juga mengajak para tersangka lainnya untuk menganiaya korban," jelas Yusri.
"Ada 3 lagi pelaku yang tidak kita hadirkan dan sebutkan. 3 pelaku ini adalah anak-anak di bawah umur, di bawah 17 tahun," tambahnya.
Kelima pelaku ditangkap Tim Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di lokasi berada.
Diketahui, tawuran antarpelajar ini terjadi di Jalan Letkol Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/9). Dalam tawuran ini seorang pelajar inisial MRR tewas dengan luka bacok di punggung.
Para pelaku mulanya saling ejek di media sosial. Kemudian mereka janjian untuk tawuran di lokasi.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KHUP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.