2 orang pengedar pil koplo diamankan saat isap sabu (Foto: Chuk S Widarsha) |
Koranelektronik.com, Bondowoso - Komplotan pengedar pil koplo antarkota di Bondowoso, Jawa Timur, diringkus polisi. Komplotan ini biasanya menyasar kepada para pelajar.
Pelaku adalah Faruk Umar (36), warga Kecamatan Sumbersari, dan Ahmad Rosida (34), warga Kecamatan Jember. Keduanya berhasil diringkus polisi saat mengisap sabu di daerah Maesan.
Dari tangan komplotan ini disita 2 gram sabu, alat isap sabu, pil logo Y sebanyak 11 ribu butir, sebuah HP, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dam ditahan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Erick Fredriz dikonfirmasi di Mapolres, Selasa (1/9/2020).
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih intensif. Karena, ada dugaan pelaku adalah jaringan pengedar maupun bandar pil koplo antar kota.
Pelaku dibidik melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, subs pasal 197 subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
"Ancaman hukumnnya maksimal 12 tahun kurungan penjara," kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Informasi lain diterima, polisi saat ini sedang mengejar anggota kemplotan lainnya. Karena, ada dugaan anggota komplotan antar kota ini memiliki jaringan di Bondowoso dan sekitarnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka biasanya menyasar pada para pelajar dan remaja. Modusnya, selain membeli pil koplo, para pelajar juga direkrut sebagai pengedar ke teman-temannya.