• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Unjuk Rasa Puluhan Buruh Didepan Gedung DPRD Kaltim

    Mikael Milang
    Selasa, 25 Agustus 2020, Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:34:53Z
    Foto : Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung DPRD Kaltim

    Koranelektronik.com, Samarinda - Puluhan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi dan depan Gedung DPRD Kaltim Selasa (25/08/2020). Dari pantauan awak media koranelektronik.com, terlihat puluhan pendemo berdiri di depan pintu gerbang masuk gedung DPRD Kaltim, sementara itu personel Polri dari Polresta Samarinda turut menjaga dan mengamankan aksi tersebut.

    Aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini mewakili para buruh dari beberapa perusahaan dari sektor perkebunan kelapa sawit daerah Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.

    Koordinator aksi, Kornelius Gatu mengatakan “Aksi unjuk rasa dari Serikat Pekerja Nasional ini difokuskan di 3 titik, dari rencana sebelumnya 4 titik. Unjuk rasa yang pertama dilakukan di Kejaksaan Tinggi, berkaitan dengan mandeknya penyetoran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh perusahaan ke pihak BPJS. 
    Hal tersebut menyebabkan banyak para buruh perkebunan kelapa sawit ini ketika sakit, dan berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS akhirnya ditolak, tidak dilayani karena kepesertaan BPJS para buruh tersebut dianggap fiktif, dan diminta dari pihak rumah sakit untuk membayar melalui jalur mandiri,” ujarnya.

    Aksi yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi juga menuntut perihal jaminan hari tua (JHT) yang iurannya juga mandek, dimana untuk mengklaim JHT setelah di PHK, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 mutlak untuk klaim JHT syaratnya harus iuran yang tidak mandek. Pendemo berharap kepada Kejaksaan Tinggi tentang penagihan tersebut, karena ada MOU antara Kejaksaan dan BPJS.

    Dari Kejaksaan Tinggi selanjutnya para aksi melakukan unjuk rasanya di depan kantor DPRD Kaltim, dalam aksi yang dilakukan di depan gedung DPRD Kaltim, selain menuntut perihal BPJS Kesehatan dan jaminan hari tua (JHT), pendemo juga menuntut soal isu UU Omnimbus Law. Dimana kedepannya UU tersebut berpotensi akan menyengsarakan para buruh.

    Koordinator Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengatakan, jika UU Omnimbus law diberlakukan maka sistem pengupahan bukan lagi menggunakan sistem upah minimum, tetapi menggunakan sistem upah satuan waktu, hal ini dikhawatirkan akan berpotensi hilangnya jaminan sosial tenaga kerja.


    Penulis : Fajrien
    Editor : Santi Dwi Lestari

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +