Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustantik mengatakan data pemilih pemula ini didapatkan dari KPU RI. Banyak calon pemilih ynag belum melakukan rekaman e-KTP adalah pemilih pemula yang saat ini berusia 17 tahun.
"Sebanyak 3.000 pemilih pemula itu adalah data yang kami terima dari KPU RI. Mereka yang masuk data itu adalah pemilih pemula yang pada tanggal 9 Desember saat pelaksanaan pilkada serentak mendatang, tepat berusia 17 tahun," ujar Ruli, Senin (24/08/2020).
Agar bisa menggunakan hak pilihnya, lanjut Ruli, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dukcapil Pemkab Blitar. Yakni dengan memberikan surat keterangan kepada para pemilih pemula. Namun, surat keterangan itu hanya berlaku satu hari saja.
"Dikarenakan dukcapil hanya bisa mencetak keping KTP-el dan itu tidak mungkin dicetak bersamaan karena jumlahnya ribuan. Maka dari itu kami akan memberikan surat keterangan yang berlaku sehari," imbuhnya.
Surat keterangan tersebut berlaku sehari, menurut Ruli merupakan kesepakatan antara KPU dengan Dukcapil Blitar. Alasannya, waktu pencoblosan di setiap lokasi hanya satu hari dan pelaksanaannya hanya sampai 13.00 WIB.