• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Sepasang Kekasih Nekat Colong Mobil Untuk Biaya Nikah

    Mikael Milang
    Senin, 31 Agustus 2020, Agustus 31, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:34:22Z
    Foto : Sejoli nekat curi mobil untuk biaya nikah
    Koranelektronik.com - Polisi berhasil meringkus sejoli karena mencuri mobil di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keduanya nekat mencuri mobil karena membutuhkan biaya untuk pernikahan.

    Kejadian berawal saat Erwana Endarwan (25), warga Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo melapor ke Polres karena mobilnya yang terparkir di Jalan Imogiri Timur dicuri. Setelah mendapatkan laporan polisi pun melakukan penyelidikan.

    "Akhirnya pada hari Sabtu (22/08/2020) pukul 12.45 WIB kami berhasil menangkap tersangka di tempat kos daerah Pleret, Bantul," ujar Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Selasa (01/09/2020).

    Tersangka pencurian itu yakni BF (35) dan LK (27) keduanya merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi pun menyita barang bukti satu mobil Daihatsu Xenia, STNK, BPKB dan 2 kunci mobil, motor honda beat, HP merek Samsung Galaxy, dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

    Dalam pemeriksan pelaku mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke temannya yang berinisial HMD di Malang sebesar Rp 30 juta. Kemudian penyidik bersama pelaku berangkat ke Malang untuk mengambil barang bukti mobil.

    "Uang tersebut akan digunakan untuk persiapan pernikahan dengan pacarnya LK dan membelikan HP untuk LK serta untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.

    Atas perbuatannya pelaku BF dapat disangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Sedangkan tersangka LK dikenakan tindakan pidana pertolongan jahat/penadahan dengan cara menerima sebagai hadiah barang dari hasil tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +