Pria di Bondowoso yang memperkosa anak kandungnya/Foto file: Chuk Shatu Widarsha |
Koranelektronik.com - Entah apa yang merasuki seorang pria di Bondowoso sehingga ia tega memperkosa anak kandungnya setelah mengerok dirinya yang masuk angin.
Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan ini berinisial ASA, warga Kecamatan Kota Bondowoso. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku memang sempat kabur dan jadi DPO. Begitu ada info tentang keberadaanya, kami langsung bergerak dan berhasil membekuknya," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi detikcom di Mapolres, Rabu (19/8/2020).
Selanjutnya, Erick menjelaskan selama pelarian pelaku selalu berpindah tempat. Bahkan saat diperiksa pun, pelakukan tetap mengelak sudah melakukan pemerkosaan itu. Tapi polisi sudah memiliki dua alat barang bukti.
"Pelaku kami bidik dengan Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KHUPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara," ungkap Erick.
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, pemerkosaan itu terjadi pada 13 Agustus 2018. Kala itu ASA (51) mengeluh masuk angin, lalu ai meminta anaknya tersebut yang berusia 18 tahun untuk mengeroknya.
Di rumah tersebut, korban hanya tinggal berdua bersama sang ayah. Sedangkan ibunya telah lama bercerai dengan pelaku.
"Mungkin ketika itu si ayah terpengaruh nafsu setan. Sehingga tega memperkosa anaknya sendiri. Padahal itu anak kandung," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.
Agung mengatakan berdasarkan pengakuan korban, sesaat usai dikerok, pelaku lantas merengkuh sang anak untuk diperkosa. Korban sempat meronta-ronta, cengkeraman pelaku yang tampak sudah dipenuhi nafsu birahi tersebut lebih kuat.
"Karena kalah tenaga, korban akhirnya menyerah. Meski saat itu diiringi tangis korban," sambungnya.
Sesaat usai peristiwa tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke polisi. Polisi lalu membawa korban ke tim medis untuk melakukan visum et repertum (VET).
Beberapa barang bukti juga lantas diamankan sebagai pendukung. Sementara pelaku langsung kabur dan menjadi buron selama 2 tahun. Hingga akhirnya kini dapat diringkus polisi.