• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejaksaan di Bengkulu

    Mikael Milang
    Kamis, 27 Agustus 2020, Agustus 27, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:34:44Z
    Pemusnahan barang bukti di Kejari Bengkulu (Hery-detikcom)
    Koranelekronik.com, Kasus penyitaan barang bukti dari sejumlah kasus disitanya mulai Januari-Juni 2020 dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

    Barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 600 juta. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dihalaman kantor Kejari Bengkulu, Kamis (27/8/2020).

    Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 326,8 gram ganja, 798,6 gram sabu, 50 butir ekstasi, 166 linting tembakau gorila. Kejaksaan juga memusnahkan 7.800 bungkus rokok tanpa cukai, tujuh bilah senjata tajam, 21 unit timbangan elektrik, 101 unit telepon genggam, uang palsu Rp 1,9 juta, satu pucuk senjata api, tiga butir amunisi dan 142 botol minuman keras oplosan. 

    Dalam pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Perwakilan Polres Bengkulu, BNN Bengkulu dan Forkopimda Bengkulu.

    Pelaksaan harian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yuniken Pujiasuti, Menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan secara rutin tiap enam bulan.

    "Barang bukti ini kita musnahkan setiap enam bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan di gudang dan kalau nilainya mungkin sekitar Rp 600 juta," kata Yuniken.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +