Pemusnahan barang bukti di Kejari Bengkulu (Hery-detikcom) |
Barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 600 juta. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dihalaman kantor Kejari Bengkulu, Kamis (27/8/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 326,8 gram ganja, 798,6 gram sabu, 50 butir ekstasi, 166 linting tembakau gorila. Kejaksaan juga memusnahkan 7.800 bungkus rokok tanpa cukai, tujuh bilah senjata tajam, 21 unit timbangan elektrik, 101 unit telepon genggam, uang palsu Rp 1,9 juta, satu pucuk senjata api, tiga butir amunisi dan 142 botol minuman keras oplosan.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Perwakilan Polres Bengkulu, BNN Bengkulu dan Forkopimda Bengkulu.
Pelaksaan harian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yuniken Pujiasuti, Menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan secara rutin tiap enam bulan.
"Barang bukti ini kita musnahkan setiap enam bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan di gudang dan kalau nilainya mungkin sekitar Rp 600 juta," kata Yuniken.