Ilustrasi |
Koranelektronik.com - Seorang pria MR (22) berasal dari Ponorogo memeras mantan pacarnya. Pengangguran satu ini melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video bugil mantan kekasihnya.
MR (22) ini merupakan warga Kecamatan Balong. Akhirnya, korban pun mentransfer sejumlah uang karena takut video bugilnya tersebar.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, menuturkan total Rp 5,7 juta korban sudah mentransfer kepada pelaku, Kamis (20/08/2020).
Kronologinya, pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih. Sepasang kekasih ini melakukan video call. Dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan si pelaku. Setelah itu video tersebut dijadikan alat untuk memeras korban. Karena takut, korban pun mentransfer sejumlah uang terhadap pelaku.
Akhirnya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.
Atau hukumannya maksimal enam tahu dan denda paling banyak Rp 1 miliar.