Ilustrasi borgol [foto;Ist] |
KoranElektronik.com - Pencuri ternak yang meresahkan warga akhirnya berhasil diringkus Polisi. Aksi tersebut dilakukan oleh dua orang yakni, Masa Gandi (56) dan Evan Nopla Dinata (35), mereka mencuri hewan ternak, sapi milik warga.
Terakhir, mereka mencuri dua ekor sapi milik warga bernama Juyandi (28) yang diikat di pohon tak jauh dari kebunnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (4/8/2020) siang.
Korban pun melapor ke Polisi dan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Sabtu (22/8/2020).
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara melepaskan ikatan sapi dan menggiring ke kebun tak jauh dari kampungnya. Di sana mereka memotong daging dan hanya menyisakan kepala, kaki, dan isi perut sapi yang dibiarkan di tempat.
"Kedua tersangka meninggalkannya dan menjadi bahan penyelidikan polisi hingga akhirnya mereka kami tangkap," ujarnya, Minggu (23/8/2020).
Dari aksinya tersebut, kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang jutaan rupiah dengan menjual daging dua ekor sapi curian. Penyidik menduga mereka terlibat dalam beberapa kali pencurian hewan ternak warga sebelumnya.
"Penyidik masih mengumpulkan laporan untuk menyelidiki kasus lain. Tapi dugaan mengarah ke sana," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita mobil Toyota Kijang Super nomor polisi BG 1166 FD, seutas tali tambang, 2 anting hidung sapi, dan kepala, kaki, serta isi perut sapi yang ditemukan di TKP.
[MA/KE]