• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Pemuda Di Ponorogo Peras Mantan Pacar Hingga Jutaan Rupiah, Dengan Cara Akan Sebar Video Bugil

    Mikael Milang
    Kamis, 20 Agustus 2020, Agustus 20, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:35:24Z

    Ilustrasi 

    Koranelektronik.com, Ponorogo - Seorang pemuda berinisial M (22) di Ponorogo. Melakukan pemerasan kepada mantan kekasihnya P (21), hingga jutaan rupiah. Diketahui M merupakan warga dari Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.


    M melakukan aksinya dengan cara mengancam menyebarkan video bugil korban ke media sosial (Medsos).


    AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya. M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan  aplikasi Whatsapp.


    Azis mengatakann, karena ketakutan korban sering mentransfer uang pada mantannya hingga Rp 5,7 juta.


    "Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakuatan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,"ungkap Azis.


    Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih. Saat masih berpacaran, M selalu menghubungi P untuk Video Call dan ketika video call tersebut M meminta P untuk tampil bugil


    Namun, Ketika P sudah telanjang. Mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP miliknya.


    Ketika M dan P telah putus, tersangka M mulai lagi menghubungi dan meminta sejumlah uang kepada korban. Bahkan, untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam dengan cara ingin menyebarkan video bugil milik korban saat masih berpacaran.


    Lantas korban mulai mentransfer uang yang diingkan tersangka. Hal ini dilakukan P karena dirinya merasa takut jika video bugilnya tersebut disebarkan oleh tersangka M.


    Azis menyebutkan, besaran transfer tersebut berbeda-beda dan P ternyata sudah mentranfer ke M sebanyak lima kali.


    "Ada yang transfer Rp 2 Juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000 dan Totalnya Rp 5,7 juta," kata Azis.


    Korban melaporkan mantan pacarnya ke polisi karena tak terima menjadi korban pemerasan mantan pacarnya. M akhirnya ditangkap di daerah Kecamatan Siman.


    Mantan pacar P ini dikenakan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dan kini M dibayang-bayangi ancaman 6 tahun penjara yang siap menantinya.


    (MALA/KE)




    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +