• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Musnahkan Barang Bukti, Polisi Bakar 358 Kg Ganja di Medan

    Mikael Milang
    Jumat, 28 Agustus 2020, Agustus 28, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:34:39Z
    Foto: Pemusnahan ganja di Medan (dok. Istimewa)

    Koranelektronik.com
    -  Polisi melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 358 Kg di Medan. Pemusnahan dilakukan dengan membakar ganja.

    "Barang bukti dari hasil penangkapan di Medan Helvetia pada 14 Mei 2020 dan di Medan Petisah pada 15 Mei. Di Helvetia 118 Kg ganja, di Petisah 240 Kg ganja," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).

    Barang bukti ini diamankan dari tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni IT (35), SA (56), dan MR (47).

    Ganja yang disita tersebut kemudian dibakar. Riko menjelaskan barang bukti ini jika dijual menghasilkan uang Rp 770 juta.

    "1 gram dapat dipakai 5 orang, maka dengan penangkapan ini jumlah orang diselamatkan mencapai 1.790.000 orang," kata Riko.

    Para tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) dan UU RI nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam pidana mati.

    "Pidana mati, pindana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelas Riko.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +