Kakak pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri telah diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota (Dok. Tribunkaltim.com) |
Koranelektronik.com, Samarinda - Kakek berusia 64 tahun melakukan tindakan tidak terpuji terhadap cucunya. Pria berusia lanjut itu tega melakukan perbuatan cabul kepada cucunya yang masih berusia 6 tahun.
Kejadian itu terjadi 15 Agustus 2020 di rumah pelaku, Jalan Milono Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita, Pelaku memangku cucunya sambil menonton televisi.
Entah apa yang ada di benak di kakek, pelaku lalu memasukan jari tangan kirinya ke organ vital korban. Akibat perbuatan bejat di kakek, korban lalu merasa kesakitan, dan menceritakan perbuatan si kakek kepada ibunya.
Tanpa basa basi, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, dan mengamankan pelaku pada 26 Agustus 2020 lalu.
"Barang bukti hasil visum. Hasilnya memang membenarkan adanya luka di alat vital korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Jumat (28/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut dengan dalih khalif," ngakunya khilaf dan baru sekali melakukan itu," kata Iptu Suyatno.
(MALA/KE)