• Jelajahi

    Copyright © Berita Nasional & Internasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Sponsor

    Inilah Cara Menghapus Akun Instagram Secara Permanen

    Mikael Milang
    Sabtu, 22 Agustus 2020, Agustus 22, 2020 WIB Last Updated 2022-12-19T01:35:04Z

    Ilustrasi Instagram 

    Koranelektronik.com - Ini cara mudah untuk menghapus akun Instagram secara permanen atau selamanya.


    Aplikasi berbagai foto dan video secara gratis, Instagram cukup populer dan tidak kalah dari akun sosial media lainnya. Bagi anda yang sudah jenuh dan memutuskan untuk tidak menggunakan Instagram lagi, ada satu cara mudah untuk menghapus akun Instagram.


    Ketika sudah menghapus akun Instagram secara permanen, anda sudah tidak bisa lagi mengaktifkan kembali akun tersebut. Selain itu, ketika akun Instagram nonaktif permanen, nama pengguna milik anda tidak dapat didaftarkan kembali.


    Bahkan, semua foto, video, follower, profil, like, dan komentar akan hilang dan tidak dapat dikembalikan.


    Berikut beberapa langkah-langkah cara menghapus akun Instagram secara permanen atau selamanya.


    1. Buka browser dekstop

    2. Pastikan akun Instagram sudah login

    3. Link https://www.instagram.com/accounts/remove/request/permanent/, 

    Halaman delete akun instagram secara permanen


    4. Pastikan sebelah kanan atas tertulis nama pengguna yang kamu pakai.

    5. Pilih alasan kamu menghapus akun pada 'why are you deleting your account?

    terdapat sembilan pilihan, anda pilih salah satu saja sesuai dengan apa alasan peribadi anda.

    6. Baca kembali konsekuensi yang akan terjadi setelah menghapus akunmu secara permanen.

    Halaman delete akun Instagram secara permanen


    7. Setelah menentukan alasan, ketika ulang Password-mu pada kolom 'To continue, please re-enter your password.

    8. Klik 'Permanently Delete my account 

    Untuk penghapusan melalui smartphone (HP), langkah-langkahnya hampir sama seperti di komputer. hanya saja harus menggunakan browser yang ada di smartphone atau ponsel.


    (MALA/KE)



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Mahulu

    Pemerintah

    +