Koranelektronik.com - Sungguh malang perempuan berinisial N (48) ditangkap pihak polisi karena jualan sabu bareng suami barunya. Akibat perbuatannya ia pun mendekam dibalik jeruji besi.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menjelaskan pihaknya meringkus N yang tengah mengedarkan sabu di Jalan Guntur, Garut, Jawa Barat, Selasa (25/08/2020).
"Tersangka kami amankan saat tengah mengedarkan sabu dan tembakau sintetis," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa (01/09/2020).
Ibu dua anak ini memiliki 10 paket sabu dengan total 1.55 gram serta tembakau gorilla seberat 0.66 gram. Dari hasil penyelidikan polisi N merupakan istri baru dari seorang pengedar sabu di Garut yang kini menjadi buronan polisi. Bersama suami barunya itu N kompak mencari nafkah dengan bisnis sabu.
N kini menjadi penghuni jeruji besi Mapolres Garut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 20 tahun bui.