Foto: Penampakan Jerinx SID berbaju tahanan usai diperiksa polisi. (Angga Riza/detikcom) |
Koranelektronik.com - Penyidik Polda Bali sudah menyerahkan berkas perkara tahap 1 Jarinx SID ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Luga Harlianto mengatakan penyerahan berkas Jerinx tentang Kasus 'IDI Kacung WHO' tersebut diserahkan pekan lalu.
"Sudah (Diserahkan) berkas tahap 1 penyerahan berkas dari penyidik Polda Bali ke Kejakasaan berkas Jerinx itu sudah diserahkan ke mereka per tanggal 19," ujar Luga saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2020).
Selanjutnya, Luga memaparkan saat ini berkas itu sedang dalam penelitian oleh jaksa. Jaksa akan menilai apakah berkas sudah memenuhi syarat atau belum.
"Jadi saat ini masih dalam penelitian jaksa peneliti. Apakah sudah memenuhi syarat formil atau materil dari suatu berkas pidana," kata Luga.
"Ya nanti yang jelas tugas jaksa sekarang meneliti, ketika emang dirasa belum memenuhi syarat tentunya akan dikembalikan disertai petunjuk untuk memenuhi kekurangan itu," sambung Luga.
Sementara itu, saat ini Jerinx SID masih ditahan di rutan Moplda Bali.
"Masih (ditahan di Polda), ini kan baru berkas saja dalam suatu proses pidana kan diawali dulu oleh penyerahan berkas diteliti dulu oleh jaksa," pungkasnya.